Bupati Karawang Larang Tempat Karaoke Beroperasi Selama Ramadan
SEAToday.com, Karawang - Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, melarang tempat karaoke beroperasi selama bulan suci Ramadan. Berdasarkan informasi yang disampaikan, Minggu (17/3), pelarangan tersebut dilakukan karena masih banyak tempat karaoke yang melanggar aturan.
"Sebelumnya, kami sudah memberikan toleransi tempat karaoke boleh buka mulai pukul 9-12 malam pada bulan Ramadan, dan jangan menjual minuman beralkohol serta memakai pakaian sopan. Tapi ternyata masih banyak yang melanggar, jadi kami putuskan tidak boleh beroperasi," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Karawang bersama Kapolres Karawang melakukan inspeksi ke sejumlah tempat karaoke, Sabtu (16/3). Dari sidak tersebut, masih ada sejumlah tempat karaoke yang beroperasi di luar jam yang ditentukan serta menjual minuman keras saat bulan Ramadan.
Artikel Rekomendasi
Editor Choice
Mengenal Askida Ekmek, Tradisi Berbagi dalam Diam di Turki
Ada banyak cara bersedekah, namun salah satu yang unik ada di Turki, negeri yang mewarisi tradisi Kekaisaran Utsmaniyah atau Ottoman. Namanya Askida Ekmek.
Kuliner Khas Ramadan dari Berbagai Daerah di Indonesia
Indonesia memiliki beragam budaya dan tradisi dari berbagai daerah dan provinsinya. Dari tiap-tiap daerah ini banyak pula kuliner khas masyarakatnya.
Popular Post
Sejarah Awal Mula Salat Idul Fitri di Lapangan Terbuka, Siapa Per...
Muhammadiyah jadi yang pertama kali melakukan salat Idulfitri di lapangan terbuka sepanjang sejarah Nusantara.
Mengenal Askida Ekmek, Tradisi Berbagi dalam Diam di Turki
Ada banyak cara bersedekah, namun salah satu yang unik ada di Turki, negeri yang mewarisi tradisi Kekaisaran Utsmaniyah atau Ottoman. Namanya Askida Ekmek.