• Jumat, 20 September 2024

Edaran Kementerian Agama Perihal Pembelajaran Madrasah Selama Ramadan

Edaran Kementerian Agama Perihal Pembelajaran Madrasah Selama Ramadan
Kemenag menerbitkan aturan untuk madrasah selama Ramadan (Shutterstock)

SEAToday.com, Jakarta - Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran terkait pembelajaran siswa selama Ramadan.

Melansir situs resmi Kemenag, edaran ini ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia untuk disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).

"Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan. Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H," terang Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Siadiyanto di Jakarta, Senin (4/3/2024).

"Pembelajaran dimulai pada hari kedua Ramadan," sambungnya.

Sidik berpesan kepada sivitas akademika madrasah agar Ramadan ini dijadikan momentum bagi pengembangan dan penguatan akhlak peserta didik. 

"Ramadan bukan justru menjadi lemas, tidak bergairah dalam menuntut ilmu. Ramadan justru harus “membakar” semangat dan motivasi serta berlomba untuk mencapai tujuan utama yakni insan yang bertaqwa,” pesannya.

Berikut edaran pembelajaran madrasah selama Ramadan 1445 H dari Kemenag:

  1. Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadan 1445 H;
  2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan Pemerintah;
  3. Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadan diarahkan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah;
  4. Selama bulan Ramadan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya;
  5. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah;
  6. Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.

Penulis: Halimatun Zakiah

Share
Editor Choice
Ancol Gratiskan Tiket Masuk Untuk Ngabuburit selama Ramadan

Ancol Gratiskan Tiket Masuk Untuk Ngabuburit selama Ramadan

Mengenal Askida Ekmek, Tradisi Berbagi dalam Diam di Turki

Ada banyak cara bersedekah, namun salah satu yang unik ada di Turki, negeri yang mewarisi tradisi Kekaisaran Utsmaniyah atau Ottoman. Namanya Askida Ekmek.

Kuliner Khas Ramadan dari Berbagai Daerah di Indonesia

Indonesia memiliki beragam budaya dan tradisi dari berbagai daerah dan provinsinya. Dari tiap-tiap daerah ini banyak pula kuliner khas masyarakatnya.