• Kamis, 19 September 2024

Hukum Mengganti Utang Puasa Ramadan Menurut Mahzab Asy-Syafi'i

Hukum Mengganti Utang Puasa Ramadan Menurut Mahzab Asy-Syafi'i
Ramadan Lantern

SEAToday.com, Jakarta - Jika memiliki utang puasa saat menjalani ibadah Ramadan, menurut Imam Mahzab Asy-Syafi'i ada beberapa tindakan yang dapat dijadikan acuan bagi umat muslim. Para ulama Syafi'iah menyarankan untuk segera melunaskan utang tersebut sebelum memasuki bulan Ramadan yang baru.

Menurut An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, umat muslim yang memiliki utang puasa harus menunaikan kewajiban untuk menggantinya sebelum masuk bulan Ramadan berikutnya. Saat mengqadha sertai dengan membayar fidyah sebanyak satu mud makanan setiap harinya.

Sedangkan menurut Zakaria Al-Anshari, diperbolehkan bagi umat muslim untuk menunda bagi yang sakit serta ibu hamil dan menyusui. Itu menunjukkan bahwa Islam dapat memberi kelonggaran dalam ibadah puasa  sesuai dengan kemampuan individu.

Pendapat kedua ulama Syafi'iyah tersebut menekankan untuk mengganti utang puasa sesegera mungkin sebelum masuk ke Ramadan berikutnya. Itu untuk meringankan kewajiban qadha dan menunjukkan ketaatan kepada agama. 

Bagi yang memiliki halangan atau alasan tertentu yang tidak memungkinkan untuk melunasi utang puasa maka juga diberikan keringanan untuk menunda qadha. Kemudahan tersebut diberikan agar tidak menjadi beban yang berlebihan.

Penulis: Annisa Salsabilla

Share
Editor Choice
Ancol Gratiskan Tiket Masuk Untuk Ngabuburit selama Ramadan

Ancol Gratiskan Tiket Masuk Untuk Ngabuburit selama Ramadan

Mengenal Askida Ekmek, Tradisi Berbagi dalam Diam di Turki

Ada banyak cara bersedekah, namun salah satu yang unik ada di Turki, negeri yang mewarisi tradisi Kekaisaran Utsmaniyah atau Ottoman. Namanya Askida Ekmek.

Kuliner Khas Ramadan dari Berbagai Daerah di Indonesia

Indonesia memiliki beragam budaya dan tradisi dari berbagai daerah dan provinsinya. Dari tiap-tiap daerah ini banyak pula kuliner khas masyarakatnya.